Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan soal Dugaan Penipuan CPNS

Kompas.com - 11/10/2021, 22:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Menurut pantauan Kompas.com, Olivia Nathania selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.12 WIB sejak 11.55 WIB.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengungkapkan, bahwa anak penyanyi Nia Daniaty itu dicecar dengan 41 pertanyaan.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Suami Olivia Nathania Enggan Banyak Berkomentar

"Dari hasil pemeriksaan hari ini, klien kami, Olivia mendapat pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik," kata Yusuf saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusuf menjelaskan, 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang dilaporkan oleh terduga korban, Karnu.

Olivia Nathania sendiri sedikit memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Mengaku Tidak Tahu Rekeningnya Dipakai Olivia Nathania untuk Transaksi

Dia mengakui bahwa selama berumah tangga dengan Rafly Noviyanto Tilaar, dirinya yang memegang kartu ATM sang suami.

"Dan memang betul suami saya tidak tahu apa-apa, tidak pernah tahu. Ketika saya pacaran, kemudian menikah, besoknya dia langsung berangkat dinas," kata Olivia Nathania.

"Iya, saya pegang, dan memang benar bahwa saya yang pegang ATM suami saya," ucap Olivia Nathania melanjutkan.

Baca juga: Suami Olivia Nathania Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Jawaban Menantu Nia Daniaty soal Pemeriksaan Ditjen PAS Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Merasa Depresi Dituding sebagai Pelaku Penipuan CPNS

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com