Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2021, 13:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mila Machmudah, Edi Prastio, mengungkapkan alasan kliennya mengadukan artis peran Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.

Edi Prastio menegaskan, aduan yang dilayangkan kliennya ini bukan menitikberatkan pada pernikahan siri Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

Melainkan mekanisme pencatatan pernikahan secara negara di KUA.

Baca juga: Syarat Damai, Rizky Billar dan Lesti Diminta Buat Permintaan Maaf dan Pengakuan kepada Publik

"Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ucap Edi Prastio kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

"Bila melalui sidang isbat, berarti mengikuti tanggal pernikahan secara siri yang dicatatkan di KUA. Sehingga nasab anak lahir nanti ikut nasab ayahnya, Billar. Tapi kalau mengikuti pernikahan negara, nasab sang anak nanti ikut ibunya," kata Edi Prastio melanjutkan.

Baca juga: Buntut Pengumuman Pernikahan Siri, Rizky Billar Diadukan ke Polisi

Edi Prastio berujar, Mila Machmudah mengharapkan upaya damai atau restorative justice dalam kasus ini.

Namun, kata Edi Prastio, proses damai ini harus melalui kesepakatan terlebih dahulu.

"Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik. Karena, sampai saat ini belum ada itikad baik dari Leslar untuk minta maaf ke publik," ucap Edi Prastio.

Baca juga: Akui Belum Bisa Penuhi Ngidam Lesti Kejora, Rizky Billar: Susah Itu, Saya Takut Digebukin Warga

Rizky Billar diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus dugaan keterangan palsu dan penyiaran berita bohong.

Aduan yang dilayangkan oleh Mila Machmudah pada Kamis (7/10/2021) ini merupakan buntut pengumuman nikah siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora beberapa waktu lalu lewat siaran langsung Rans Entertainment.

Dalam aduan ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Terkuak Fakta Terbaru Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lamaran Desember 2020 dan Nikah Siri April 2021

Adapun Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi menikah secara negara di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Pada 22 September 2021, Rizky Billar melalui kanal YouTube Rans Entertainment, memberikan pengakuan bahwa ia sudah menikah siri dengan Lesti Kejora pada awal 2021.

Pengakuan itu bersamaan dengan pengumuman Lesti Kejora yang tengah mengandung anak dari Rizky Billar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com