Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Ajukan Banding dan Berharap Bebas

Kompas.com - 16/09/2021, 09:31 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Berikut sejumlah fakta terkait banding yang diajukan Vicky Prasetyo.

Ajukan banding

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa kliennya sudah mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan.

"Iya kita mengajukan banding. Tadi, hari ini, kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

Vicky Prasetyo bersikeras dirinya tak bersalah karena melakukan penggerebekan dan menemukan Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya, sedang bersama pria lain.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Berharap bebas

Dalam permohonan bandingnya, Vicky Prasetyo berharap agar bisa dibebaskan dari hukuman empat bulan penjara.

"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya. Kita baru menyatakan banding. Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," kata Ramdan Alamsyah.

Seperti diketahui, suami Kalina Ocktaranny ini dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Ajukan Banding, Vicky Prasetyo Berharap Bisa Dibebaskan

Perjalanan kasus

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Saat penggerebekan, Vicky Prasetyo memang mendapati Angel Lelga sedang bersama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Bersalah, Angel Lelga: Ada Noda di Nama dan Harga Diri Saya

Dengan demikian, Angel Lelga dinyatakan tak terbukti bersalah atas tudingan perzinaan dari Vicky Prasetyo.

Sementara itu, perkara yang dilaporkan Angel Lelga terus berlanjut.

Hingga akhirnya, Vicky Prasetyo dinyatakan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com