Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

David NOAH Lunasi Rp 1,1 M, Pihak Lina Yunita Cabut Laporan di Polisi

Kompas.com - 12/09/2021, 12:43 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lina Yunita telah mencabut laporan di kepolisian terhadap David NOAH.

Sebelumnya David NOAH telah melunasi hutang Rp 1,150 miliar kepada Lina Yunita. Pelunasa tersebut juga menandai perdamaian antara kedua pihak.

“Jadi sudah selesai antara Lina dan David,” ujar Devi dikutip Kompas.com dalam YouTube KH Infotainment, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Berdamai, David NOAH Lunasi Utang Rp 1,1 Miliar ke Lina Yunita

Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo, memastikan laporan tersebut telah dicabut.

“Kami dari pihak Lina sudah mencabut laporannya. Kami sidah sampaikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Tidak ada tuntut menuntut,” tambah Devi.

Sementara itu, pihak David yang diwakilkan kuasa hukumnya, Hendra Prawira Sanjaya menyebut ini merupakan itikad baik dari David secara pribadi.

Baca juga: Lina Yunita Ogah Dicicil, David NOAH Sepakat Kembalikan Rp 1,1 Miliar Secara Tunai

Padahal harusnya pihak perusahaan David yang bertanggung jawab terhadap utang tersebut.

“Pertama harus digarisbawahi ini bukan tanggung jawab David, ini merupakan tanggung jawwb korporasi ya. Jadi perdamaian pun tercipta itikad baik dari seorang David secara pribadi yang teman-temannya entah ke mana,” tutur Hendra.

“Intinya perdamaian ya damai tidak ada saling menuduh, tidak ada apalagi,” tambah Hendra.

Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 1 Miliar oleh David NOAH

 

Namun proses perdamaian ini tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.

Lina Yunita diketahui sedang sakit sedangkan David NOAH yang memiliki pekerjaan lain, sehingga diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Baca juga: Jika Damai, Lina Yunita Tidak Mau David NOAH Kembalikan Uang dengan Cara Dicicil

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com