Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Anggap Penutupan Sementara Holywings Kemang sebagai Teguran

Kompas.com - 07/09/2021, 18:22 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani sebagai salah satu pemegang saham Holywings menganggap penutupan sementara cabang yang di Kemang sebagai sebuah teguran.

Sebagai pelaku bisnis kuliner, Holywings sudah sepatutnya mengikuti peraturan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.

"Itu jadi teguran buat semua tempat hiburan untuk mengikuti aturan," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Meski masih menjadi pemain baru di bisnis ini, Nikita Mirzani menganggap bahwa penutupan Holywings Kemang adalah hal yang lumrah.

"Ya biasalah namanya perbisnisan ada yang suka, ada yang tidak, melihat satu bisnis maju pasti ada yang sirik," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara, Ini Tanggapan Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham

Mantan istri Dipo Latief ini juga menganggap kerugian akibat penutupan sementara adalah hal yang biasa.

Pasalnya, menurut Nikita Mirzani, kerugian sudah dialami oleh para pelaku bisnis kuliner sejak pandemi Covid-19.

"Kalau kerugian mah sebelum kejadian kemarin juga Holywings kan mengalami kerugian, bukan Holywings saja, tapi kan semua bisnis yang ada di Jakarta kayak club-club, kafe-kafe, jadi kerugian bukan hanya di Holywings," tutur mantan istri Dipo Latief tersebut.

Sebagai informasi, Holywings Cafe di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek polisi, pada Minggu (5/7/2021) dini hari.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kerugian akibat Penutupan Sementara Holywings Kemang

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.

Bahkan, video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Akibatnya, izin operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM.

Tak hanya itu, terhadap Holywings Kemang juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan lainnya.

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Penutupan Sementara Holywings Kemang Merugikan Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com