Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Dia adalah Korban

Kompas.com - 06/09/2021, 20:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan alasan komika Coki Pardede menjalani rehabilitasi.

Deo menegaskan, pemilik nama lahir Reza Pardede tersebut dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri.

“Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi,” kata Deo saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin, (6/9/2021).

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Yang Kami Penjara Bandarnya

Dengan pernyataan tersebut, Deo melanjutkan, Coki Pardede tidak ditahan oleh penyidik.

“Yang dikenakan (penjara) adalah bandarnya yang memberikan barang,” kata Deo.

Deo tidak menjelaskan secara gamblang apakah proses hukum Coki Pardede berlanjut atau tidak.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi dan Upaya MLI untuk Kesembuhannya

Kendati demikian, Deo mengatakan, proses hukum pemasok narkoba kepada Coki Pardede, RA, tetap berlanjut.

“Oh iya, proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan udah ketangkap, proses hukumnya. Dia (Coki) adalah korban sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab,” kata Deo.

Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Selain Coki Pardede, polisi meringkus WL yang berperan sebagai kurir, dan RA, pemasok sabu.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com