Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta TV Boikot Saipul Jamil, Komnas PA: Kerja Hampir 20 Tahun Jadi Sia-sia

Kompas.com - 06/09/2021, 15:41 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menyoroti glorifikasi kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, mantan narapidana asusila harusnya tidak boleh diekspose berlebihan.

“Peristiwa atau kejadian atau yang dia (Saipul Jamil) lakukan kekerasan seksual itu merupakan tindak pidana khusus yang tidak boleh diekspose,” ujar Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas Anak, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Arist menyayangkan adanya penyambutan meriah saat kebebasan Saipul Jamil.

Bahkan, dari beberapa foto beredar di media sosial, Saipul Jamil dikalungi bunga-bunga, melambaikan tangan dari mobil terbuka usai keluar dari tahanan.

Baca juga: Komnas Anak: Kami Bukan Menghalangi Saipul Jamil Cari Nafkah

“Ini seolah-olah dia baru pulang dari satu laga pertandingan, menang gitu. Itu membuat sakit hati Komnas Perlindungan Anak dan pegiat-pegiat perlindungan anak,” kata Arist Merdeka Sirait.

Arist merasa Komnas PA sia-sia memperjuangkan mata rantai kekerasan seksual selama 20 tahun terakhir ini apabila Saipul Jamil masih lalu lalang di televisi dan media mainstream lainnya.

Padahal, di berbagai negara di dunia, mantan narapidana pelecehan seksual tak boleh menunjukkan diri di depan publik .

“Hampir 20 tahun kita memperjuangkan bagaimana memutus mata rantai kejahatan seksual itu. Ini jadi sia-sia, karena apa? Bahwa sekali ketika dia ke luar dari penjara walaupun dia sudah menjalani hukuman karena kesalahannya,” ucap Arist.

Baca juga: Hentikan Glorifikasi terhadap Saipul Jamil, Hapus Normalisasi Kekerasan Seksual

“Kalau dalam konteks kejahatan seksual di mana pun di dunia itu harus sembunyi, enggak menunjukkan diri. Maka di Indonesia itu untuk memantau seperti Saipul Jamil harus dipasang chips. Supaya kita tahu ke mana aja dia pergi, apakah dia akan melakukan kejahatan seksual lagi gitu lho,” katanya lagi.

Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait meminta seluruh televisi memboikot Saipul Jamil. Sebab, tayangan Saipul Jamil dinilai tidak mendidik.

“Saya minta stasiun-stasiun televisi atau PH (production house) jangan memberikan kesempatan untuk melakukan itu. Ini kemarin baru satu hari aja sudah banyak orang yang menunggu tayangan-tayangan televisi," ujarnya.

"Sekali lagi dengan rasa hormat saya, tayangan televisi baik itu yang sifatnya online, baik itu production house tidak ada (yang menayangkan Saipul Jamil),” tutur Arist menegaskan.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Televisi hingga Media Mainstream Boikot Saipul Jamil

Diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan. Pria yang karib disapa Bang Ipul itu menjalani hukuman selama sekitar lima tahun.

Pada 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Kelas I Cipinang. Kebebasannya disambut keluarga, bahkan ada yang memberinya kalungan bunga.

Pada hari yang sama, Saipul Jamil langsung menjadi bintang tamu program televisi.

Kemeriahkan penyambutan Saipul Jamil itulah yang memicu protes dan kecaman berbagai pihak.

Bahkan, ada mengambil langkah tegas, termasuk Visinema.

Salah satu rumah produksi film terbesar di Indonesia itu menghentikan pembicaraan untuk penayangan dua filmnya di stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil.

Baca juga: Minta Stasiun TV yang Tayangkan Glorifikasi Saipul Jamil Dihukum, Komnas PA Kirim Surat ke Kominfo dan KPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com