Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lebih dari 200 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil

Kompas.com - 05/09/2021, 06:51 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Munculnya penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali di layar kaca dan sambutan luar biasa ketika hari kebebasannya, telah membuat gerah banyak orang.

Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu bahkan telah mencapai 268.204 tanda tangan online.

Sejak dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), Saipul terus menjadi sorotan.

Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan kalung bunga yang diberikan pada Saipul saat bebas.

Baca juga: Muncul Seruan Boikot Saipul Jamil, Ini Alasannya

Tapi juga karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk Saipul kembali ke layar kaca.

Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.

Baca juga: Saipul Jamil: Dipenjara Jadi Pengalaman dan Sejarah Hidup Saya

Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak di tahun 2016.

Di malam terjadinya pencabulan, remaja pria berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 oleh Saipul Jamil.

Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com