Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tidak Terima Penangkapan dan Penetapan Tersangka Richard Lee

Kompas.com - 12/08/2021, 19:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, menegaskan tidak menerima prosedur penangkapan dan penetapan tersangka kliennya.

Menurut Razman, mekanisme penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional karena tidak menjelaskan secara utuh kepada kliennya.

"Saya belum terpikir untuk praperadilan, itu artinya kalau saya praperadilan sudah menerima status tersangka ini," kata Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Richard Lee Tidak Ingin Diperiksa Sebelum Didampingi Kuasa Hukum

Sementara itu, Razman mengatakan Richard Lee tidak ingin diperiksa karena belum didampingi kuasa hukum.

"Dasar seseorang ditahan, dijemput, ada dasarnya. Kok sekarang klien saya dibawa, tidak didampingi siapapun. Mereka paksakan jalan darat," ujar Razman.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Agustus 2021.

Baca juga: Datang ke Polda Metro Jaya, Istri Dokter Richard Lee Teteskan Air Mata

Penangkapan ini dilakukan karena penyidik menemukan ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti pada 9 Agustus 2021 saat Instagram-nya disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Oleh karena itu semua, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga: Kronologi Richard Lee Terjerat Kasus Akses Ilegal Medsos dan Hilangkan Barang Bukti

Sebagai informasi, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Mengenai perseteruan keduanya, berawal ketika Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan dan menyebut itu berbahaya lantaran mengandung merkuri serta hidrokuinon.

Rupanya produk kecantikan ini sempat dipromosikan Kartika Putri. Oleh karena itu, ia menyinggung balik lewat kanal YouTube-nya.

Perseteruan berlanjut sampai bertemu, melayangkan somasi, meminta maaf, dan akhirnya berujung pada laporan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com