JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan gelar perkara berkait penangkapan artis Dinar Candy pada Kamis (5/8/2021) sore ini.
Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan ini merupakan buntut aksi protes Dinar Candy mengenai perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.
Baca juga: Dinar Candy Ditangkap, Polisi: Negara Kita Pancasila, Kental dengan Norma Agama dan Kesusilaan
"Mudah-mudahan sore nanti kita akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur dalam persangkaan pasal yaitu tentang pornografi dan juga UU ITE," ujar Yusri di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Apabila memenuhi unsur tindak pidana, Yusri menegaskan, polisi bakal meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus yang menyeret Dinar Candy ke ranah hukum, polisi menyangkakan dengan Undang Undang Pornografi dan Undang Undang ITE.
Baca juga: Alasan Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Stres PPKM Diperpanjang
Sementara Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami motif Dinar Candy melakukan hal tersebut.
"Nanti kita akan sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang, jadi apa motifnya kita akan sampaikan kalau sudah dilakukan pemeriksaan, akan kita sampaikan lagi termasuk motifnya seperti apa," ucap Yusri.
Sebagai informasi, dalam unggahan di akun Instagram miliknya yang sudah dihapus, Dinar Candy terlihat membawa papan yang bertuliskan, "Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi".
Baca juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Dampingi hingga Malam
Kendati demikian, dari keterangan tertulis di unggahan tersebut, Dinar Candy mengimbau agar masyarakat tidak menirunya.
"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," tulis Dinar Candy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.