JAKARTA, KOMPAS.com- The Walt Disney Co telah menjawab gugatan yang diajukan Scarlett Johansson atas penayangan Black Widow di Disney+ yang bersamaan dengan penayangannya di bioskop.
Juru bicara Disney mengatakan apa yang dilakukan pemeran Black Widow itu tidak ada manfaatnya.
"Tidak ada manfaat apa pun untuk gugatan ini. Gugatan itu sangat menyedihkan dan menyusahkan karena mengabaikan dampak global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," kata juru bicara Disney dilansir dari Deadline, Jumat(30/7/2021).
Baca juga: Scarlett Johansson Gugat Disney, Tuduh Langgar Kontrak soal Black Widow
Lebih lanjut, pihak Disney menyatakan mereka telah mematuhi kontrak dengan Johansson, bahkan dengan adanya penayangan di Disney+, secara signifikan meningkatkan kompensasi tambahan yang diterima Johansson.
Disney menyebut kompensasi itu mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 289 miliar.
Johansson sebelumnya diketahui mempertanyakan keputusan Disney yang mengorbankan potensi Black Widow untuk menarik penonton di bioskop, demi mengembangkan layanan streaming mereka.
Gugatan yang didaftarkan di Los Angeles itu menyatakan ketika Scarlett Johansson menandatangani kontrak dengan Marvel Studios ada jaminan Black Widow ditayangkan secara eksklusif di bioskop.
Berdasarkan informasi yang ada, keputusan untuk melakukan perilisan ganda ini setidaknya karena Disney melihat kesempatan untuk mempromosikan layanan berlangganannya dengan menggunakan film dan Scarlett Johansson," bunyi gugatan dari Scarlett Johansson seperti dilansir The Hollywood Reporter, Jumat (30/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.