Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Permintaan Roy Suryo kepada Lucky Alamsyah jika Ingin Berdamai

Kompas.com - 30/07/2021, 13:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Menpora Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan permintaan kliennya apabila artis peran Lucky Alamsyah ingin berdamai.

"(Pertama) LA meminta maaf kepada RS dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Pitra keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya, Lucky Alamsyah harus menghapus unggahan Instagram-nya pada 22 Mei 2021 yang masih ada hingga sekarang.

Baca juga: Buntut Laporan Roy Suryo, Lucky Alamsyah Diperiksa 4 Jam hingga Dicecar 20 Pertanyaan

"(Ketiga) LA menulis lagi kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media, baik cetak, elektronik maupun media maya," tutur Pitra.

Yang terakhir, Pitra menegaskan bahwa Lucky Alamsyah harus mencabut laporannya di Polres Jakarta Timur.

Pitra mengatakan, pada sore ini Roy Suryo bakal bertemu dengan Lucky Alamsyah untuk mediasi mengenai permasalahan keduanya di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Baca juga: Lucky Alamsyah Tak Ada Niatan Lapor Balik Roy Suryo

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah sempat membuat unggahan di media sosial. Ia menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada 22 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com