Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

David Tobing Ajukan Banding Atas Putusan yang Membebaskan Raffi Ahmad

Kompas.com - 28/07/2021, 16:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad atas perkara perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Tidak terima dengan putusan tersebut, David Tobing mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Depok beberapa waktu lalu.

"Iya, permohonan banding (diajukan) pada 19 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Sebagai informasi, majelis hakim PN Depok telah menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad dalam sidang tanggal 7 Juli 2021.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," tutur Ahmad Fadil lagi.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan David Tobing, Raffi Ahmad Bebas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

"Menolak tuntutan provisi (biaya) penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.

Dalam SIPP PN Depok tersebut, majelis hakim juga telah memberitahu Raffi Ahmad dan David Tobing pada 7 Juli 2021.

Diketahui, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran prokes saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021).

Raffi Ahmad diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.

Baca juga: Beri Dukungan pada Nia Ramadhani, Raffi dan Nagita: Manusia Tempat Luput dan Salah

Foto itu awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine lewat fitur Insta Story akun Instagram miliknya.

Padahal, saat itu Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.

Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, pada 14 Januari 2021.

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.

Baca juga: Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok

Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi Ahmad ke PN Depok.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi Ahmad telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com