JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia resmi dibebaskan pada Sabtu (17/7/2021) setelah menjalani hukuman di panti Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkoba.
Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza mengatakan, kliennya masih ingin beristirahat selama dua pekan ke depan.
Baca juga: Reza Artamevia Akhirnya Bebas
"Dalam dua Minggu ini dia (Reza) mau istirahat total dulu sambil mikirin rencana ke depannya apa-apa yang harus dilakukan," ujar Leidermen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Reza akan kembali ke dunia hiburan setelah masa istirahatnya selesai.
"Iya pasti ada rencana (kembali ke dunia hiburan). Ini sedang dipikirin," kata Leidermen.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Pilih Pikir-pikir Hingga Sudah Rindu dengan Anak-anaknya
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Reza Artemevia.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Bakal Bebas Akhir Juli
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.