Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Artamevia Akan Kembali Berkarya Usai Bebas Rehabilitasi Narkoba

Kompas.com - 19/07/2021, 15:32 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia resmi dibebaskan pada Sabtu (17/7/2021) setelah menjalani hukuman di panti Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkoba.

Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza mengatakan, kliennya masih ingin beristirahat selama dua pekan ke depan.

Baca juga: Reza Artamevia Akhirnya Bebas

"Dalam dua Minggu ini dia (Reza) mau istirahat total dulu sambil mikirin rencana ke depannya apa-apa yang harus dilakukan," ujar Leidermen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Reza akan kembali ke dunia hiburan setelah masa istirahatnya selesai.

"Iya pasti ada rencana (kembali ke dunia hiburan). Ini sedang dipikirin," kata Leidermen.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Pilih Pikir-pikir Hingga Sudah Rindu dengan Anak-anaknya

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Reza Artemevia.

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Bakal Bebas Akhir Juli

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com