Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Harap Jerinx Tidak Mangkir dari Panggilan Polisi

Kompas.com - 15/07/2021, 14:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi terkait laporannya terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Rabu, (14/7/2021).

Setelahnya, Adam Deni mengatakan, penyidik akan memanggil Jerinx mengenai hal yang sama.

Dia berharap penuh agar drummer SID itu tidak mangkir dan memenuhi panggilan. 

Baca juga: Laporkan Jerinx ke Polisi, Adam Deni: Saya Siap Bertemu

"Mungkin habis ini ada undangan klarifikasi untuk terlapor, saudara IGA atau JRC. Semoga saudara IGA atau JRX yang saya laporkan bisa hadir ke Jakarta untuk memenuhi klarifikasi itu," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Rabu.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Adam Deni mengaku dicecar 11 pertanyaan. 

Pertanyaan tersebut seputar awal perselisihan antara Adam Deni dan Jerinx hingga akhirnya bermuara di laporan polisi.

Baca juga: Jerinx Telepon Usai Dilaporkan ke Polisi, Adam Deni Sudah Tidak Buka Komunikasi Lagi

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya telah menyimpan sejumlah bukti.

"Tentunya bukti-bukti rekamanlah yang diduga ancaman dan bukti-bukti, banyaklah, ada WhatsApp, ada apa, seperti itu sih, cuma saya enggak mau menjabarkan terlalu rinci karena kan masih klarifikasi juga," ungkap Machi.

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Baca juga: Adam Deni Sebut Jerinx Malah Tantang Tanding Hukum Saat Proses Mediasi

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com