Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Polisi Singgung soal Kemungkinan Direhabilitasi

Kompas.com - 09/07/2021, 17:29 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga buka suara soal kemungkinan rehabilitasi untuk aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

"Nanti kita tunggu saja kepastiannya. Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).

Diketahui, ketiganya telah dijerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Sembuh dan Berhenti Gunakan Narkoba

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu dari hasil pendalaman, Indra menambahkan, Nia dan Ardi punya keinginan sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.

"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ucap Indra.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digiring Polisi


Hingga kini, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dua Hari Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap atau bong.

Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com