Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Siap Ajukan Pledoi

Kompas.com - 02/07/2021, 07:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa kepada Vicky Prasetyo.

8 bulan penjara

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: [POPULER HYPE] Mbak You Meninggal Dunia | Tuntutan Vicky Prasetyo | Harga Jual Rumah Ashanty

Dalam pertimbangannya, jaksa menyimpulkan Vicky Prasetyo terbukti bersalah berdasarkan barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Fiki Alman.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar jaksa.

Pledoi

Vicky Prasetyo merasa keberatan dan bakal menyanggah tuntutan jaksa lewat pembacaan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kamis, 29 Juli 2021, kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," ujar salah satu tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari, usai persidangan.

Mengenai tuntutan ini, Vicky Prasetyo masih teguh dengan pendiriannya bahwa dia benar dan Angel Lelga yang salah karena sudah berdua dalam satu ruangan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Keberatan

"Saya berkeyakinan muslim, tidak pernah dibenarkan bahwa seorang wanita yang masih sah sebagai istri membawa pria lain di jam tidak wajar, jam 2 pagi di dalam kamar milik pribadi," ujar Vicky Prasetyo.

Seputar kasus

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Baca juga: Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com