Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2021, 18:46 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah terbukti menggunakan ganja, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji menyimpan beberapa ganjanya di speaker.

Ganja di dalam speaker itu ditemukan saat penangkapan Anji di studio musiknya, di Cibubur, Jakarta Timur.

“Kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Anji Minta Maaf karena Terjerat Kasus Narkoba

Ady Wibowo menjelaskan, ada tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze.”

Sementara, satu lintingan ganja lainnya ada di dalam satu plastik klip bertuliskan "Banana Crush" yang disimpan vokalis eks Drive itu di dalam speaker.

Kemudian, ditemukan juga satu plastik klip lain berisikan ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang juga disimpan di dalam speaker tersebut.

Ady Wibowo mengatakan, polisi juga menemukan ganja di lokasi kedua di kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.

“Ada biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua. Kemudian batang ganja di dalam kotak ini. Kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” kata Ady Wibowo.

Baca juga: Polisi: Anji Mengaku Pakai Ganja agar Bisa Rileks

Total, ganja yang disita polisi dari Anji sebanyak 30 gram.

“Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan kedua ada 30 gram (ganja),” ujar Ady Wibowo.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Anji mengatakan telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Karena perbuatannya, Anji dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji dalam Kasus Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com