JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak Meghan Markle dan Pangeran Harry dipastikan suatu hari nanti akan mewarisi gelar kerajaan.
Mereka adalah Archie Harrison dan adiknya, Lilibet Diana, yang baru lahir pada 4 Juni 2021 lalu.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com.
Menurut aturan, cicit raja bukanlah pangeran atau putri, kecuali anak-anak dari putra tertua Pangeran Wales.
Maka dari itu, anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton disebut Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Baca juga: Anak Pangeran Harry dan Meghan Tidak Akan Mendapat Gelar Putri
Namun, ketika Pangeran Charles menjadi raja, secara otomatis Archie bergelar pangeran dan Lilibet bergelar putri karena status mereka sebagai anak dari putra raja.
"Sebagai cucu Raja, mereka memiliki hak untuk ditingkatkan sebutan Yang Mulia," ujar Joe Little, redaktur pelaksana majalah Majesty, dilansir dari People, Kamis (10/6/2021).
Harry dan Meghan Markle dikabarkan tidak memusingkan soal gelar kebangsawanan untuk anak-anak mereka.
Sebelum Lili lahir, pasangan itu mengumumkan tidak memberi Archie gelar kehormatan dan akan dikenal sebagai Archie Mountbatten-Windsor.
Maka dari itu, semua ketentuan yang berlaku tetap tergantung sikap dan persetujuan Harry dan Meghan.
Baca juga: Pangeran Harry Bantah Laporan BBC Soal Nama Lilibet Tak Izin Ratu Elizabeth II
"Namun, itu menimbulkan pertanyaan apakah Harry dan Meghan menginginkan (gelar) itu," ucap Joe Little menambahkan.
Ketika Pangeran Harry dan Meghan Markle menikah pada Mei 2018, Ratu memberi mereka gelar Duke dan Duchess of Sussex.
Saat lahir, seharusnya Archie berhak atas gelar kehormatan Earl of Dumbarton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.