Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2021, 14:16 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Reza Artemevia.

Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (10/6/2021).

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Majelis Hakim.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," sambungnya.

Baca juga: Reza Artamevia Ingin Bebas, Dinilai Banyak Berjasa kepada Negara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia soal vonis tersebut.

Kemudian, Majelis Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan.

“Pikir-pikir,” ucap Leidermen.

Lalu, Majelis Hakim bertanya bagaimana tanggapan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kuasa Hukum: Orang yang Saksikan Reza Artamevia Pakai Sabu Tak Pernah Dihadirkan dalam Sidang

“Pikir-pikir,” ungkap majelis hakim.

Sebelumnya, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Reza Artamevia, Sidang Vonis Digelar Pekan Depan

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com