Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Pangeran Harry dan Meghan Tidak Akan Mendapat Gelar Putri

Kompas.com - 08/06/2021, 15:35 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Putri pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan mendapat gelar putri, sampai nanti ratu meninggal dunia dan pangeran Charles naik takhta.

Bayi yang diberi nama Lilibet Diana Mountbatten-Windsor tidak memiliki gelar resmi sama seperti kakaknya, Archie.

Tapi itu akan berubah, mereka akan mendapat gelar HRH (His Royal Highness/ Her Royal Highness) ketika Charles menjadi raja, karena hak waris mereka naik, menjadi putra seorang raja.

“Sama seperti Archie tidak mendapat gelar pangeran, dia (Lilibet) juga tidak akan mendapat gelar putri. Hanya cicit dari kerajaan yang otomatis mendapat gelar putri atau pangeran," kata ITV Royal Editor Chris Ship.

Ketiga cicit kerajaan yang mendapat gelar itu adalah Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis, yang mendapat antrean tiga, empat dan lima sebagai pewaris takhta. 

Baca juga: Ratu Elizabeth II Sambut Bahagia Kelahiran Lilibet Diana, Putri Meghan dan Harry

Namun aturan rumit, yang berasal dari George V, sebelumnya telah memicu kontroversi besar.

Ada kebingungan besar ketika Meghan dalam wawancara dengan Oprah Winfrey, mengatakan disarankan keluarga kerajaan, yang diduga melucuti Archie dari gelar pangerannya sebelum dia lahir.

Meghan mengatakan, dia merasa sejak awal kehamilan pertamanya, aturan itu diubah secara tidak adil dan tidak dapat dijelaskan untuknya.

"Pada bulan-bulan ketika saya hamil, jadi kami memiliki percakapan bersama, 'kamu tidak akan diberi perlindungan dan tidak akan diberi gelar' juga kekhawatiran tentang betapa gelap kulitnya nanti saat dia (Archie) lahir," kata Meghan.

Baca juga: Cerita Manis di Balik Nama Lilibet Diana, Bayi Meghan-Harry

Para ahli kerajaan telah menolak klaim tersebut, mengutip aturan dari tahun 1917 adalah sebagai alasan mengapa Archie dan sekarang Lilibet belum menjadi HRH.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Raja George V, kakek Ratu Elizabeth II, hanya keturunan kerajaan yang berada dalam garis pewaris langsung yang dapat diangkat menjadi pangeran atau putri dan menerima gelar Yang Mulia (HRH).

'...Cucu dari putra penguasa mana pun dalam garis laki-laki langsung (kecuali putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales) akan memiliki dan menikmati semua kesempatan gaya dan gelar yang dinikmati oleh anak-anak bangsawan dari kerajaan kita ini.'

Dalam aturan, hanya putra sulung Pangeran William dan Duchess of Cambridge, yaitu Pangeran George, sebagai cicit dari raja pewaris tahta, yang pada awalnya berhak menjadi seorang pangeran.

Sang Ratu mengambil langkah sebelum kelahiran George pada tahun 2013 untuk mengeluarkan Surat Paten, memastikan semua saudara George, sebagai anak-anak dari raja masa depan William, akan memiliki gelar yang sesuai.

Di bawah aturan George V, Archie masih berhak menjadi HRH atau pangeran ketika kakeknya Charles, Pangeran Wales, naik takhta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com