Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Resmi Bercerai dari Askara Parasady Harsono

Kompas.com - 08/05/2021, 19:41 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda resmi bercerai dengan Askara Parasady Harsono setelah sembilan tahun menikah.

Gugatan cerai yang diajukan oleh Nindy telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021.

"Untuk perkara tersebut secara e-court kemarin telah diputus pertanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak dalam pokok perkara gugatan dikabulkan, yaitu gugatan cerai pengasuh anak serta biaya nafkah kedua anak," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, saat ditemui, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Sidang Putusan Cerai Nindy Ayunda dari Askara Bakal Diumumkan Secara Daring

Nindy Ayunda selanjutnya akan mendapat nafkah sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan kenaikan 10 persen setiap tahun.

Pihak Askara Parasady Harsono sendiri tak mengajukan banding untuk kasus perceraian ini.

Kedua pihak menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda Digelar Siang Ini

"Penggugat dan tergugat telah menerima," ucap Taslimah.

Alasan Nindy melayangkan gugatan cerai karena Aska diduga melakukan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadapnya.

Dalam jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Nindy menunjukkan bukti foto adanya luka lebam hingga rambut rontok, Selasa (16/2/2021).

Pemilik nama lahir Anindia Yandirest itu juga telah melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Jakarta Selatan 19 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com