JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Deadsquad, Daniel Mardhany menambah catatan kelam kasus penyalahgunaan narkoba di dunia hiburan Tanah Air.
Ia ditangkap bersama mantan drummer bandnya yang berinisial AA pada Sabtu (1/5/2021) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Daniel Mardhany Ditangkap bersama Mantan Drummer Deadsquad
Dalam keterangan pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Dermawan mengungkap, Daniel Mardhany diciduk bersama mantan drummer band Deadsquad yang berinisial AA.
"Dari tangan AA, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 2,57 gram. Dari tangan DM polisi menyita sebutir obat prohiper (metilfenidat) yang termasuk dalam psikotropika golongan 2," ujar Guruh Arif dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Pakai Narkoba, Daniel Mardhany: Stres Deadsquad Sepi Job karena Pandemi
Dalam pengakuannya, Daniel memakai narkoba karena alasan stres dan banyak tekanan.
Tekanan yang ia maksudkan terutama karena Deadsquad sepi tawaran tampil di masa pandemi.
"Iya, sepi job karena pandemi. Enggak ada panggung sama sekali. Kalian bisa ngerti lah," ujar Daniel.
Baca juga: Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany, Menyesal dan Jera Pakai Narkoba
Terjerat pertama kalinya dalam kasus narkoba membuat Daniel lantas jera dan menyesal.
"Saya menyesal telah menggunakan narkoba. Dan kasus ini membuat saya jera," ujar Daniel Mardhany.
Vokalis berusia 34 tahun ini juga mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi narkoba.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Lalu
"Buat teman-teman jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan hidup kalian. Pesan saya seperti itu," tutur Daniel.
Tertangkapnya sang vokalis, Daniel Mardhany, membuka kemungkinan polisi untuk memeriksa personel band Deadsquad lainnya.
"Ya, (personel lain) masih kami lakukan pengembangan. Saat ini anggota kami sedang bekerja. Kalau ada perkembangan, akan kami infokan," ujar Guruh.
Polisi juga menekankan, hukum tetap akan ditegakkan kepada siapa saja, tanpa pandang bulu, termasuk kepada para publik figur.
Atas tindakannya, tersangka Daniel dan AA disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 Tahun 2009.
Adapun, ancaman hukuman keduanya berbeda, untuk tersangka AA 4 tahun, sedangkan Daniel 2 tahun penjara.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany: Narkoba Hancurkan Hidup Kalian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.