JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono kembali menjalani sidang perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/5/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Kompas.com merangkum pengakuan terbaru Askara dalam sidang tersebut, sebagai berikut.
Baca juga: Penundaan Sidang hingga Kerinduan Askara Harsono kepada Anak-anaknya
Dalam sidang kemarin, Askara menuturkan penangkapannya. Askara mengatakan, awalnya polisi menggeledah tubuhnya.
Polisi menemukan setengah butir happy five (H5) di saku kiri celana suami Nindy Ayunda tersebut.
“Barang sisaan tadinya niat mau pakai, tapi enggak jadi karena sudah keburu ditangkap,” ucap Askara.
Baca juga: Soal Happy Five di Saku Celana, Askara Harsono: Mau Pakai, tapi Keburu Ditangkap
Sementara, setengah butir happy five yang ditemukan di kantongnya sudah digunakannya pada hari sebelum penangkapannya.
Dalam penggeledahan polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 dan 50 peluru di dalam brankas.
Askara mengatakan, senjata api ilegal dan peluru yang dibelinya dan disimpannya di brankas dimilikinya untuk koleksi.
“Enggak ada niatan (beli). Pajangan saja buat koleksi,” kata Askara.
Baca juga: Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi
Awalnya, Askara membeli senjata api itu dari sebuah website pada tahun 2017. Askara mengatakan, senjata api itu dibelinya saat itu sudah rusak.
Menurut Askara, si penjual mengklaim senjata api itu berizin dan mengatakan akan membawakan surat izin setelah transaksi.
Askara mengatakan penjual itu tidak memenuhi janjinya sampai hari ini.
Baca juga: Askara Harsono Sebut Senjata Api yang Dibeli Rusak, Hakim Tak Percaya
Selain itu, Askara juga menjelaskan bahwa senjata api dan 50 peluru itu diletakkannya di brankas karena niatannya hanya untuk disimpannya sebagai koleksi.
“Karena rusak pak. Karena saya enggak ada niatan bawa. Saya mendengar dari penjual kalau senjata api itu rusak jadi saya simpan (di brankas),” kata Askara.