Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik dari Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara

Kompas.com - 03/05/2021, 09:31 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jambi memvonis Aditya Fernando Phasyah (AFP) selama 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan atas kasus pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group.

Pemilik situs web DuniaFilm21 itu terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, dalam amar putusan, Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (3), juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara

Kompas.com merangkum babak akhir dari kasus itu sebagai berikut:

Lebih rendah dari dibandingkan tuntutan

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aditya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Pembajakan Film, Angga Dwimas Sebut Negara Juga Dirugikan

Kelegaan hati sutradara

CEO dan Founder Visinema Angga Dwimas Sasongko merespons atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap terdakwa.

Dia mengaku lega karena akhirnya terdakwa Aditya menerima hukuman.

“Untuk pertama kalinya pembajak film (pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan,” tulis Angga di keterangan unggahannya.

Baca juga: Bicara Pembajakan Film, Produser Falcon Sebut Perlu Ada Hukuman Tegas

Angga mengatakan, kasus ini bisa jadi preseden baik untuk semua kreator agar bisa membawa para pembajak karyanya ke jalur hukum.

Awal kasus

Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca juga: Berawal dari Kegelisahan Pandemi, Angga Dwimas Sasongko Luncurkan Bioskop Online

Sementara rekannya, RBP, yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini. Diketahui RBP saat ini masih berada di luar negeri.

Kerugian negara

Pembajakan film ini tak hanya merugikan industri perfilman, tetapi juga merugikan negara lantaran bisa kehilangan potensi pajaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com