Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Gugatan Rhoma Irama ke Sandi Record soal Hak Cipta

Kompas.com - 23/04/2021, 10:25 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Rhoma Irama menggugat Sandi Record terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya.

Diketahui Sandi Record adalah dapur rekaman ternama pada medio 2000-an di Banyuwangi, Jawa Timur.

Namun sayangnya, gugatan Rhoma Irama ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan menyebut Rhoma telah mendapat bayaran Rp 500 juta oleh tergugat atas royalti lagunya tersebut sesuai Undang Undang Hak Cipta.

Rhoma Irama pun angkat bicara soal kasus pelanggaran hak cipta lagu miliknya yang akhirnya buat dia mengajukan gugatan.

Baca juga: Rhoma Irama Sebut Ada 40 Lagu Ciptaannya yang Direkam Ulang Sandi Record Tanpa Izin

Berikut Kompas.com rangkum fakta di balik kasus pelanggaran hak cipta lagu milik Rhoma Irama.

Awalnya disetujui 20 lagu Rhoma Irama untuk direkam ulang

Rhoma Irama mengatakan, kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sudah terjadi sejak tahun 2007.

Raja dangdut ini bercerita awalnya para pengusaha rekaman di Jawa Timur meminta 20 lagu Rhoma Irama untuk direkam ulang.

Hal itu pun disetujui Rhoma Irama dengan berbagai persyaratan. Lagu tersebut tak boleh didistorsi dengan koplo atau segala aransemen macam lainnya.

“Yang boleh adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan,” ucap Rhoma Irama di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Rhoma Irama Sangat Sedih Tak Jalani Ramadhan Bersama Ridho

Setelah melewati berbagai pembicaraan, akhirnya Rhoma Irama sepakat untuk Sandi Record merekam ulang 20 lagunya.

Satu lagu waktu itu disepakati dibayar dengan harga Rp 7.500.000.

“Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp 150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman,” ucap Rhoma Irama.

“Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologisnya,” sambung Rhoma.

Ada 40 lagu yang direkam ulang tanpa seizinnya

Seiring berjalannya waktu, ternyata Sandi Record melanggar perjanjian yang mereka sepakati saat itu dengan alibi mengirimkan uang Rp 75 juta ke Rhoma Irama.

Baca juga: Gugatan Hak Cipta Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Minta Itikad Baik Sandi Record

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com