Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sembuh dari Covid-19, Mark Sungkar Tak Setuju Langsung Ditahan Kembali

Kompas.com - 21/04/2021, 14:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, menegaskan kliennya tidak setuju menjalani penahanan usai dinyatakan negatif Covid-19.

Alasannya, kata Fahri, Mark Sungkar masih dalam proses pemulihan dan kondisi kesehatannya belum stabil untuk kembali jalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahri berujar, hal ini terlihat dalam proses persidangan pada Selasa, yang mana Mark Sungkar tidak fokus dan sempoyongan ketika berjalan.

Baca juga: Mark Sungkar Sembuh dari Covid-19, Kembali Disidang dan Ditahan Kejagung

Alhasil, Fahri mengatakan persidangan ditunda dan bakal kembali bergulir pada pekan depan.

"Iya (Mark Sungkar tidak setuju penahanan), beliau merasa tidak optimal untuk menjalankan pemulihan di dalam tahanan, nanti jadi sakit lagi. Kalau di luar, terapi lebih maksimal, apalagi Pak Mark itu sudah uzur ya, sudah 73 tahun, jadi kasihan beliau," ucap Fahri kepada Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Mark Sungkar: Saya Bingung, Kenapa Kejaksaan Tahan Saya

Dalam persidangan, Fahri telah mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Kendati demikian, lanjut Fahri, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari majelis hakim.

"Tadi saya telah ajukan dalam persidangan agar majelis hakim mempertimbangkan, supaya mengeluarkan penetapan hakim untuk Mark Sungkar dijadikan tahanan kota saja," ujar Fahri.

Baca juga: Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta, Hasil Patungan Zaskia dan Shireen Sungkar

"Ini penting untuk memastikan agar Mark Sungkar benar-benar pulih dan sehat kembali, dan persidangan bisa berjalan secara normal," ucap Fahri melanjutkan.

Dia berharap agar majelis hakim mengabulkan penangguhan tahanan Mark Sungkar dan bisa melihat aspek kemanusiaan.

Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Mark Sungkar Juga Menanti Kelahiran Anak dari Zaskia, tapi Keburu Positif Covid-19

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Baca juga: Shireen Sungkar Jenguk, Sebelum Mark Sungkar Positif Covid-19

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Baca juga: Mark Sungkar Positif Covid-19, Susah Tidur dan Menggigil di Penjara

Selain itu, ada Jauhari Johan Rp 41,3 juta dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com