Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Diciduk Polisi, Paket Sabu Rio Reifan Tiba Diantar Ojek Online

Kompas.com - 21/04/2021, 14:17 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap terkait kasus narkoba, Senin (19/4/2021).

Ini merupakan kali keempat pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu berurusan dengan polisi.

Saat ditangkap, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,21 gram dalam tas.

Baca juga: Rio Reifan Empat Kali Tertangkap Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Jadi Pecandu dan Peluang Susah Sembuh

Tak sendiri, Rio saat itu ditangkap bersama temannya yang berinisial SA.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ditemukan dalam tas ada narkotika jenis sabu 0,21 gram dalam tas tersebut. RR dan SA mengakui baru pakai, itu barang sisa 0,21," tutur Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Profil Rio Reifan, Bintang Sinetron Benci Bilang Cinta

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah paket berisi 1 gram sabu yang dikirimkan oleh ojek online.

Paket tersebut tiba tepat ketika polisi melakukan upaya penegakan hukum di kediaman Rio Reifan.

"Penyidik masih di rumahnya tiba-tiba datang paket ojek online isinya kotak hitam yang dipesan oleh RR melalui saudara SA. Dalam kotak tersebut dibuka rapi sekali kotak sabun, ada klip kecil sabu seberat 1 gram bersih. Jadi memang sudah dipesan," tutur Yusri.

Baca juga: Tak Jera, Rio Reifan 4 Kali Ditangkap karena Narkoba

Diketahui, Rio Reifan sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015.

Pada 13 Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Saat itu, Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas pada Juni 2018.

Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan Rio Reifan ketika itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.

Rio baru menghirup udara bebas pada Juni 2020, setelah ia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com