Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Hotma Sitompoel Tanggapi Ultimatum Ibunda Desiree Tarigan, Sebut Ada yang Setir dari Belakang

Kompas.com - 19/04/2021, 17:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengacara Hotma Sitompoel akhirnya angkat bicara mengenai ucapan ibunda Desiree Tarigan, Muliana Tarigan.

Kuasa hukum Hotma Sitompoel, Partahi Sihombing, meragukan pernyataan dari Muliana Tarigan yang diunggah eks Bams Samsons dalam akun Instagram-nya.

Selain soal usia yang sudah terbilang tua, Partahi, menyebut Muliana Tarigan mengalami gangguan memori jangka pendek.

Baca juga: Ibunda Desiree Tarigan Tak Masalah apabila Hotma Sitompoel Harus Berpisah dengan Putrinya

"Karena kita tahu sendiri, dalam usia Ribu (Mauliana) yang sudah memasuki 88 tahun, kami sangat meragukan apa yang disampaikan oleh Ribu, karena dia mengingat seseorang saja sudah susah," ucap Partahi dalam jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/4/2021).

"Dengan video hari ini Rabu Menyatakan, 'Hotma, jangan ganggu' itu pasti ada yang giring dan setir dari belakang," ujar Partahi melanjutkannya.

Senada dengan Partahi, Muara Karta yang merupakan kuasa hukum Hotma Sitompoel yang lain juga menyebut Muliana kerap kali mengulang perkataan yang sudah dikatakan sebelumnya.

Baca juga: Ibu Desiree Tarigan: Hotma, Kalau Enggak Sayang Lagi Sama Desi, Kembalikan ke Saya

Dengan kata lain, Muara Karta menyebut Muliana mengalami gangguan ingatan jangka pendek.

"Apa yang diucapkan Ribu dalam Instagram itu, kalau ditanya lagi tadi ngomong apa, dia enggak tahu," ujar Muara Karta.

Adapun Maulina Tarigan dalam unggahan Instagram eks Bams Samsons meminta agar Hotma mengembalikan tanah yang diduga telah dirampas.

Baca juga: Ibunda Desiree Tarigan: Hotma Sitompoel, Kembalikan Tanah Saya, Jangan Ganggu Desi Lagi

"Hotma Sitompoel, kembalikan tanah saya. Dan jangan ganggu saya dan anak saya, Desi. Semua keluarga Bangun, sayang sama kami. Dan mereka ada di sini sekarang, terima kasih," tutur ibunda Desiree dikutip dari akun @bams_1606, Senin (19/4/2021).

Kasus ini berawal dari cekcok biduk rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompoel.

Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.

Baca juga: 3 Fakta Laporan Desiree Tarigan terhadap Hotma Sitompoel di Komnas Perempuan

Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dengan dari Desiree.

Saat dikonfirmasi, Hotma membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree.

Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Baca juga: Selain Hak Tinggal, Desiree Mengaku Mobilnya Juga Dirampas Hotma Sitompoel

Sementara Hotma juga dilaporkan oleh ibu Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com