Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desiree Tarigan Pertanyakan Tindakan Hotma Sitompoel Gunakan 3 Tim Pengacara untuk Melawannya

Kompas.com - 07/04/2021, 19:07 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda penyanyi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan, mempertanyakan tindakan Hotma Sitompoel menggunakan tiga kelompok pengacara untuk melawannya.

Seperti diketahui, Hotma Sitompoel menggunakan jasa tim pengacara Muara Karta, tim pengacara Partahi Sihombing, dan tim pengacara Dion Y Pongko untuk mengurus permasalahan keluarganya.

Baca juga: Sambil Menangis, Desiree Tarigan: Saya Tidak Mungkin Ambil Barang Tanpa Izin Hotma Sitompoel

"Apakah Dr Hotma Sitompoel, SH, M Hum sangat khawatir terhadap curhatan dari saya? Sehingga melibatkan tiga kelompok pengacara untuk melawan istrinya terutama di media massa?" kata Desiree Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Desiree Tarigan menganggap tudingan dari Hotma Sitompoel selama ini semata-mata hanya upayanya untuk melindungi diri setelah terpojokkan oleh pemberitaan sebelumnya.

Baca juga: Desiree Tarigan Jelaskan Kepergiannya ke Bali yang Disinggung Hotma Sitompoel


"Tuduhan fiktif dinyatakan Hotma terpojok dan mencoba menolong dirinya setelah dihujat di mana-mana. Sehingga sengaja dibuat berita fitnah ini untuk mengalihkan masyarakat," kata Desiree.

Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan terhadap Hotma Sitompoel.

Baca juga: Desiree Tarigan Bantah Tudingan Hotma Sitompoel soal Foto Laki-laki Lain

Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com