Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggalkan Barbie Kumalasari Saat Dipenjara, Ini Sosok yang Setia Dampingi Galih Ginanjar

Kompas.com - 05/02/2021, 17:41 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Galih Ginanjar kini telah bebas dari kasus pencemaran nama baik usai mendapat program asimilasi Covid-19.

Galih mengaku saat dia terpuruk, hanya ibunya yang setia mendampinginya, mendukung dan mendoakannya.

Barbie Kumalasari yang saat itu menjadi istrinya, kata Galih, malah meninggalkannya.

Baca juga: Cerai dari Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Kini Punya Gandengan Baru

Diketahui, Galih dan Barbie sudah bercerai pada Agustus 2020.

“Pasangan bisa meninggalkan kita, tetapi yang paling hebat adalah ibu. Sesalah apa pun kesalahan saya, dia tidak melihat, dia tetap mendoakan saya,” ujar Galih seperti dikutip Kompas.Com dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (5/2/2021).

Galih mengatakan, karena dukungan ibunya itu, ia bangkit dan lambat laun ikhlas menjalani hukuman di penjara. 

Baca juga: Bebas dari Penjara, Galih Ginanjar Ingin Jadi Manusia Lebih Baik

“Dia selalu mendukung saya. Waktu di penjara mama yang paling ngingetin, 'Nak sabar yah, mungkin setelah ini (kasus) Aa akan naik derajatnya'. Itu yang bikin saya semangat terus, yang bikin saya termotivasi," kata Galih.

Oleh karena itu, dia banyak mendapat hikmah setelah keluar dari jeruji penjara.

Galih berjanji dia akan menjadi manusia yang lebih baik lagi untuk keluarganya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Galih Ginanjar Akan Kembali Berakting Usai Turunkan Berat Badan

"Setelah keluar pun saya harus bertanggung jawab terhadap ibu dan anak saya," tutur Galih Ginanjar.

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com