Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan Polisi, Sidang Tetap Digelar Besok

Kompas.com - 26/01/2021, 14:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan sidang perdata kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad bakal digelar besok, Rabu (25/1/2021).

Nanang menegaskan, sidang bakal tetap digelar meski kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Raffi Ahmad dihentikan polisi.

"Ini kan perkara perdata. Tetap akan disidangkan selama gugatan tidak dicabut penggugat," kata Nanag kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Keceplosan, Nita Thalia Sebut Pernah Ditawari Raffi Ahmad Jadi Istri Kedua

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad pada Kamis (21/1/2021).

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menurut rencana, sidang tersebut digelar di PN Depok pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kasus Raffi Ahmad Dihentikan karena Alat Bukti Kurang dan Tak Ada Unsur Pidana

"Iya, sesuai penetapan hari sidang, jadwalnya 09.00 WIB. Menyesuaikan," ujar Nanang.

Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca juga: Bams Eks Samson Pernah Berbobot 100 Kg, Raffi Ahmad: Kayak Guru Silat Boboho

David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.

Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.

Baca juga: Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran

Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.

Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com