Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nobu Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pencuri, Perampok atau Koruptor

Kompas.com - 21/01/2021, 17:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Michael Yukinobu de Fretes, Olan Pangabean menilai pihak kepolisian keliru apabila kliennya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur dengan penyanyi Gisel.

Sebab, kata Olan, Nobu bukanlah pelaku kriminal ataupun koruptor.

"Yang saya rasakan juga sedikit salah (jika) langsung dimasukkan ke rumah tahanan yang di sebelah itu, kumpul dengan orang-orang dari berbagai kejahatan. Harapan kami kan Nobu enggak digabung dengan orang-orang itu. Dia bukan perampok, pencuri, koruptor," tegas Olan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Olan berujar, Nobu saat ini sadar hukum sudah berbuat kesalahan dan bakal mempertanggungjawabkan semuanya.

Baca juga: Michael Nobu de Fretes Bakal Kooperatif dalam Kasus Video Syur dengan Gisel

Untuk diketahui, Nobu tidak ditahan pihak kepolisian usai diperiksa sebagai tersangka selama hampir 12 jam di Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala itu mengatakan, Nobu tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.

Gisel diketahui mangkir dari panggilan pertama Kepolisian karena harus menjemput putrinya yang baru saja berlibur di Bali.

Oleh karena itu, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gisel pada Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Jalani Wajib Lapor, Michael Yukinobu Akan Kooperatif dan Tidak Lari

Dikonfirmasi terpisah, Yusri mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan tak menahan Gisel karena dia bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Alasan serupa juga menjadi pertimbangan kepolisian untuk tidak menahan Nobu.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).

Adapun, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Jalani Wajib Lapor sebagai Tersangka Video Syur, Michael Yukinobu Rela Tinggalkan Pekerjaan

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam dengan ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Baca juga: Michael Yukinobu Bicara tentang Perasaan terhadap Gisel dan Kasus Hukumnya

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com