Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Michael Yukinobu Sebut Kisah Cintanya Kandas dan Sang Ayah Drop

Kompas.com - 21/01/2021, 16:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Michael Yukinobu de Fretes mengungkapkan dampak setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur dengan Gisel.

Nobu berujar, salah satu dampak yang dialaminya adalah break atau putus sementara dengan kekasihnya.

"Kalau kemarin sempat punya (pacar) juga ya, cuma karena sekarang ada permasalahan kita lagi break dulu ya, lagi istirahat dulu," kata Nobu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Kendati demikian, Nobu sampai saat ini masih membangun komunikasi dengan kekasih yang disebutnya bukan berasal dari dunia hiburan Tanah Air itu.

Meskipun Nobu menyebut sudah tidak berjumpa lagi dengan sang kekasih dalam beberapa pekan ini.

Baca juga: Michael Yukinobu Pasrah atas Ancaman Hukuman yang Diberikan

Dampak lain yang sempat dialami Nobu adalah kondisi kesehatan ayahnya yang drop setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang kemarin papi saya sempat drop banget waktu mau antar saya ke bandara," kata Nobu.

Oleh karena itu, Nobu meminta doa agar sang ayah itu diberikan kesembuhan oleh Tuhan.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur 19 detik, pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Baca juga: Jalani Wajib Lapor, Michael Yukinobu Akan Kooperatif dan Tidak Lari

Bahkan, Gisel juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com