Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Aris Idol Setelah Sang Ayah Meninggal Dunia

Kompas.com - 21/01/2021, 11:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai bebas dari penjara Lapas Cipinang, Jakarta Timur, penyanyi Aris Idol langsung mengunjungi makam mendiang ayahnya.

Aris berujar, ayahnya meninggal dunia saat ia mendekam di penjara atas kasus narkoba.

Baca juga: Aris Idol Anggap Wanita Ini sebagai Sosok Special Edition

"Aku langsung ke pemakaman, karena waktu aku di pesantren (penjara), aku kehilangan papa aku, aku pasti nyesel banget dan pastinya banyak sesuatu yang mungkin belum aku penuhi," kata Aris seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Trans TV Official, Kamis (21/1/2021)

Menurut Aris, salah satu penyebab meninggalnya sang ayah sebabkan oleh dirinya sendiri karena tersandung kasus narkoba.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Aris Idol Fokus Garap Kanal YouTube

"Iya (ziarah ke sana), waktu aku di penjara, dia meninggal karena kepikiran sama aku, dia kepikiran aku akhirnya dia sakit dan itu aku merasa bersalah," kata Aris.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu mengatakan, saat di pemakaman ayahnya ia meminta maaf dan berjanji akan bangkit dalam keterpurukan yang menimpanya.

"Makanya aku waktu itu di pemakaman bilang, 'Pah, mudah-mudahan tahun ini aku, doain dari sana, mudah-mudahan Aris bisa bangkit dan bisa memenuhi', karena waktu itu papa penginnya aku bisa bangkit, tunjukin ke semua," kata Aris.

Baca juga: Impitan Ekonomi Memaksa Aris Idol Jual Lagu-lagu Karyanya dengan Murah

"Kali ini aku bener-bener mau tunjukin, ya dengan usaha aku, mudah-mudahan bisalah," ujar Aris melanjutkan.

Untuk diketahui, Aris ditangkap bersama empat orang temannya di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said Setiabudi, Jakarta Selatan pada awal 2019 lalu.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram dan 1 unit bong.

Baca juga: Kebahagiaan Aris Idol Setelah Bebas dari Penjara dan Rencana ke Depannya

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com