Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Kompas.com - 18/01/2021, 12:54 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Pemeriksaan Nindy berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.

Baca juga: Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi Senin Depan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Hal tersebut diungkap oleh Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora.

"Kalau dari pemanggilan kita, kita jadwalkan jam 10 pagi," ungkap Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Unggah Kalimat Penyemangat

Namun, sejauh pantauan Kompas.com, hingga saat ini Nindy belum juga datang.

Arief menambahkan, kabar datang atau tidaknya Nindy sama sekali belum dikonfirmasi.

"Ya tapi sampai sekarang, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," tutur Arief.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Ungkap Alasan Pakai Narkoba Selama Satu Tahun Terakhir

Arief juga memastikan, jika Nindy tidak hadir hari ini, pihaknya akan memanggilnya untuk kedua kali.

"Iya (kami akan panggil lagi) sesuai ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Suaminya Ditangkap di Rumah, Nindy Ayunda Bakal Diminta Penjelasan oleh Polisi

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amphetamin.

Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).

Askara terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com