Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Ditangkap, Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 12/01/2021, 13:14 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda berinisial APH ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.

Karena APH diciduk di rumahnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo tak menutup kemungkinan akan memanggil Nindy untuk diperiksa.

"Ya (akan memanggil Nindy), karena kami memang menangkap di rumahnya, tak menutup kemungkinan kami juga akan panggil untuk ambil keterangannya," kata Ady di Mapolres Jakarta Barat, Senin (11/1/2021) malam.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono, Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Ady menambahkan, pemanggilan tersebut guna melengkapi berkas kasus yang dianggapnya masih kurang.

"Ya, pastinya seperti itu. Kan kami dapat informasi kami lakukan pendalaman. Tidak mungkin melakukan penangkapan dengan data yang kurang lengkap," ujar Ady.

Ia juga memastikan, suami Nindy kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Baca juga: Suami Ditangkap Dugaan Narkoba, Polisi: Ada Kemungkinan Nindy Ayunda Dimintai Keterangan

"Dia kooperatif, nanti kami sampaikan lagi di rilis," tuturnya.

Kabar ditangkapnya suami penyanyi Nindy sebelumnya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona.

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amfetamin.

Baca juga: Urine Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Positif Amphetamin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com