Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Wijin untuk Gisel yang Diperiksa Polisi Hari Ini

Kompas.com - 08/01/2021, 11:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wijaya Saputra alias Wijin mengunggah foto dirinya dengan penyanyi Gisel Anastasia di Instagram, Jumat (8/1/2021).

Di foto itu, mereka sedang saling bertatapan.

Wijin menuliskan kalimat dukungan untuk Gisel yang hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait video syur.

Baca juga: 3 Tanggapan Pelapor soal Permintaan Maaf Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Berkait Video Syur

"God is within her, she will not fall," tulis Wijin dalam keterangan tertulis Instagram-nya, Jumat (8/1/2021).

Wijin juga menyertakan tanda pagar #fullsupport.

Adapun Gisel dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukumnya, Sandy Arifin, ia datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca juga: Besok, Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Gisel seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021 berbarengan dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Kendati demikian, pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan menjemput anak semata wayangnya, Gempita Nora Marten, yang baru pulang dari Bali.

 Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapusnya.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com