JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo.
Musabab, Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19.
"Ketidakhadiran sudah kami terima dan sah, beralasan. Demi semua nyaman, persidangan akan kami tunda agak lama. Karena (Terdakwa) 14 hari harus isolasi dan pemulihan kurang lebih waktu yang sama sama. Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan (ditunda)," ucap hakim ketua, Kamis (7/1/2021).
Dengan begitu, hakim memutuskan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga itu akan dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2021.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Jatuh Sakit, Vicky Prasetyo Tunda Lamaran hingga Doa Azka Corbuzier
Menurut video yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Vicky menajalani swab test PCR setelah selebritas Kalina Ocktaranny juga dinyatakan positif Covid-19.
"Hari ini aku menjalani swab test PCR karena kemarin Kalina positif. Mudah-mudahan hasilnya lebih baik karena tidak ada gejala apa-apa," kata Vicky dalam video tersebut dan hasilnya swab test PCR nya belum keluar.
Sebagai informasi, kasus perseteruan Vicky Prasetyo dengan mantan istrinya, Angel Lelga berawal dari peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky.
Vicky melakukan penggerebekan lantaran menduga Angel Lelga berselingkuh dengan pria lain saat masih berstatus sebagai istrinya.
Baca juga: Vicky Prasetyo Positif Covid-19
Angel Lelga lantas melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik.
Vicky pun sempat ditahan di rutan Salemba Jakarta Pusat selama dua bulan karena laporan Angel Lelga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.