Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Sampaikan Pesan untuk Anaknya

Kompas.com - 05/01/2021, 11:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sepuluh bulan Keanu Jabaar Massaid (12) tidak bertemu ibundanya, Angelina Sondakh.

Keanu berujar, ia terakhir berkomunikasi secara langsung tanpa perantara dengan ibundanya pada Maret 2020.

Hingga kini, ia belum bertemu dengan Angelina Sondakh karena peraturan lapas mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Anak Kangen Angelina Sondakh, Ingin Pergi Berlibur Setelah Ibunya Bebas

Namun Keanu mengabarkan, pada saat itu ibunya dalam kondisi sehat dan sempat memberi nasihat.

"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu menirukan perkataan ibundanya pada momen terakhir bertemu, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman.

Baca juga: Rindu Angelina Sondakh, Sang Anak Hanya Bisa Berkomunikasi Lewat Video Call

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Meski terpaut oleh jarak, Keanu masih bisa berkomunikasi setiap hari dengan Angelina Sondakh melalui panggilan video.

Sementara saudara kandung mendiang Adjie Massaid, Mudji Massaid, mengatakan bahwa Keanu begitu rindu akan keberadaan ibundanya.

Baca juga: Kunjungi Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid Ungkap Kondisi Sang Ibu Sambung dan Dapat Pesan Khusus

"Kangen banget sama mama. Ya kita kan nanti satu tahun lagi (kabar Angelina Sondakh bebas penjara), kita bersama lagi," kata Mudji.

Setelah ibundanya bebas dari penjara, Keanu ingin langsung mengajak pergi berlibur bersama ke Bali.

"(Mau) Jalan-jalan. Maunya ke Bali," ucap Keanu.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca juga: Aaliyah Massaid Dapat Pesan Ini dari Angelina Sondakh

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Baca juga: Kangen Berat, Yuni Shara Melompat Sampai Digendong Angelina Sondakh

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com