Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Hadir, Gisel Bakal Diperiksa Lagi 8 Januari 2021

Kompas.com - 04/01/2021, 13:33 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel batal hadir dalam pemeriksaan kasus video syur.

Gisel tidak dapat hadir lantaran menjemput anaknya Gempita Noura Marten yang baru pulang dari Bali.

Oleh sebab itu, jadwal pemanggilan Gisel diundur pada Jumat, 8 Januari 2021.

“Dia (Gisel) minta dan kami jadwalkan untuk bisa hari Jumat kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Yusri Yunus pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Gisel Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ada Apa?

Sebelumnya Gisel telah ditetapkan tersangka belum lama ini. Gisel ditetapkan tersangka setelah mengakui bahwa video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Sementara itu, Michael Yukinobu de Fretes telah memenuhi pemanggilan polisi atas kasus yang sama.

Michael Yukinobu datang sekira pukul 10.15 WIB. Michael sempat menjalani rapid tes terlebih dahulu sebelum diperiksa.

Yusri menyebut hasil rapid test dari Michael Yukinobu adalah non reaktif.

Baca juga: 4 Komentar Roy Marten soal Penetapan Gisel sebagai Tersangka

“Sekitar 10.30 saudara MYD hadir dan kita lakukan protokol kesehatan di sini, SOP-nya adalah melakukan rapid test hasionya non reaktif kemudian kita lanjutkan swab antigen dan hasilnya non reaktif,” tutur Yusri.

Untuk saat ini, Michael de Fretes masih menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja untuk hasilnya seperti apa,” ujar Yusri menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com