Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi

Kompas.com - 02/01/2021, 11:13 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Sumber The Sun

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu media Inggris, The Sun, turut menyoroti kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.

Dalam pemberitaannya, The Sun mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang penuh kontroversi.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.

Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.

Baca juga: Ketika Gisel Ungkap Kerinduan dan Beri Pesan Mendalam untuk Gempi...

Dalam kasus Gisel, mantan istri Gading Marten ini tak menampik jika orang yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya.

Gisel bersama lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya.

"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Gisel Curhat Tak Rayakan Tahun Baru Bersama Gempi, Gading Marten: Sabar Ya, Ma

Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.

Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.

Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Gisel Tulis Permintaan Maaf untuk Gempi

Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com