Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angel Lelga Sebut SP3 yang Diklaim Vicky Prasetyo adalah Bohong

Kompas.com - 18/12/2020, 14:26 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Angel Lelga mengatakan, SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) dari pihak kepolisian yang diklaim pihak Vicky Prasetyo adalah bohong.

Justru, kata Angel Lelga, ia telah mencabut perkara yang ditujukan ke Vicky sejak 2018 itu.

"Dengan dia bilang polisi mengeluarkan surat SP3, itu sudah bohong. Hati-hati Anda kalau berbicara. Kemarin surat itu adalah surat cabutan dari saya," kata Angel Lelga, dikutip dari kanal YouTube Indosiar, Jumat (18/12/2020).

Menurut Angel, pihak Vicky juga tak berani menunjukkan secara langsung SP3 yang dimaksud.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Polisi Keluarkan SP3 hingga Siap Lapor Balik

"Harusnya kalau memang itu benar-benar SP3, dia tunjukkin dong, buka (surat) dengan lebar-lebar ke media. Jangan dibaca begini (menatap ke bawah)," ujar Angel Lelga.

Menurut Angel Lelga, ini adalah kebohongan pihak Vicky yang kesekian kali terhadapnya.

Angel Lelga juga mengingatkan bahwa Vicky saat ini statusnya masih tahanan luar, bukan bebas murni.

Pada 16 Desember lalu, kuasa hukum Vicky, Sunan Kalijaga mengklaim kliennya sudah mendapat SP3 untuk laporan yang dibuat Angel di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Laporannya kepada Vicky Prasetyo Dihentikan Polisi, Angel Lelga Kecewa?

Untuk diketahui, Vicky Prasetyo pada 2018 lalu dilaporkan Angel Lelga. Laporan tersebut dibuat Angel Lelga setelah penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo karena menduga Angel Lelga yang kala itu menjadi istrinya berselingkuh dengan Fiki Alman. Hingga akhirnya Angel dan Vicky saling lapor.

Vicky sempat menghuni Rutan Salemba dan kemudian mendapat penangguhan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com