Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporannya kepada Vicky Prasetyo Dihentikan Polisi, Angel Lelga Kecewa?

Kompas.com - 16/12/2020, 20:28 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan yang dilayangkan Angel Lelga kepada Vicky Prasetyo berkait kasus dugaan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan dihentikan polisi alias SP3.

Berkait dengan keputusan polisi, pihak Angel Lelga melalui kuasa hukumnya Rudi Kabunang menyebut menghormati keputusan tersebut.

Sementara disinggung mengenai adakah kekecewaan dari Angel Lelga, Rudi Kabunang menyebut kliennya biasa saja.

Baca juga: Polisi SP3 Laporannya, Pihak Angel Lelga Sebut Hormati Proses Hukum

“Enggak apa-apa, biasa aja dari proses penyidikan. Jadi kami tetap menghormati,” kata Rudi Kabunang dikutip Kompas.com dari YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).

Rudi berujar bahwa surat SP3 itu juga telah disampaikan kepada Angel Lelga.

“Oh iya sudah, setiap saat kami selalu komunikasi. Saya katakan tadi (Angel Lelga) menghormatilah,” ujarnya.

Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Vicky Prasetyo Siap Laporkan Balik Angel Lelga

Diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas tuduhan melakukan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan pada 2018.

Tak hanya melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pengerusakan, Angel Lelga juga melaporkan mantan suaminya itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan, Vicky Prasetyo sempat mendekam di Rutan Salemba karena kasus tersebut.

Kini, proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com