Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi SP3 Laporannya, Pihak Angel Lelga Sebut Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 16/12/2020, 18:08 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang menanggapi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

Menurut Rudi Kabunang, pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan polisi untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan yang dilakukan Vicky Prasetyo.

“Kalau kami selaku kuasa hukum ya menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya. Itu bagian tugas proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Rudi Kabunang dikutip Kompas.com dalam YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).

Disinggung mengenai perasaan Angel Lelga ketika polisi mengeluarkan SP3, Rudi menyebut itu merupakan yang biasa.

Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Vicky Prasetyo Siap Laporkan Balik Angel Lelga

“Enggak apa-apa, biasa aja dalam proses penyidikan. Jadi kami tetap menghormati proses hukum tersebut,” ujar Rudi Kabunang.

Diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas tuduhan melakukan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan pada 2018 silam.

Tak hanya melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pengerusakan, Angel Lelga juga melaporkan mantan suaminya itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan, Vicky Prasetyo sempat mendekam di Rutan Salemba karena kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Kini, proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Laporan Angel Lelga Terhadap Vicky Prasetyo Dihentikan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com