Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rehabilitasi Millen Cyrus Tertunda, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 27/11/2020, 15:58 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Millen Cyrus ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020).

Keponakan penyanyi Ashanty ini diringkus petugas kepolisian di sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara.

Kabar terbaru, Millen Cyrus telah menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.

Baca juga: Millen Cyrus Bingung jika Sukses, Denny Sumargo: Itu Serunya Hidup

Dari hasil assessment, pihak BNNK Jakarta Utara merekomendasikan Millen untuk direhabilitasi.

"Jadi hasil assessment-nya itu rehab. Karena BNN enggak bisa menginap, maka dititipkan di tempat kami kembali dahulu," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Rezha menambahkan, pihak keluarga meminta agar Millen direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Curhat dengan Denny Sumargo, Millen Cyrus Ungkap Mimpinya

"Keluarga maunya rehab di Lido, kami mau antar ke Lido, tetapi belum bisa karena harus swab dahulu," ujar Rezha.

Sebelumnya diberitakan, Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR.

Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif narkoba, sedangkan JR negatif.

Dalam penangkapan, polisi menemukan satu alat isap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa dari narkoba yang digunakan Millen, serta satu botol minuman keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com