Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Vonis Jerinx, Terbukti dan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kompas.com - 20/11/2020, 07:57 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Jerinx terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut Kompas.com merangkum fakta lengkapnya.

1. Divonis ujaran kebencian

Majelis hakim menilai perbuatan Jerinx dalam kasus penyebaran kebencian lantaran menyebut IDI sebagai kacung World Helath Organization (WHO).

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Dianggap Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian Sebut Idi Kacung WHO

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut majelis hakim.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Pasalnya, JPU menuntut Jerinx dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

"Majelis hakim berpedapat bahwa dimohonkan penuntut umum sangat berat dan tidak sepadan atas kesalahannya. Dalam pasal yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bagaimana amar putusan ini di mana pantas dengan rasa keadilan dan serta selaras dengan rasa pembinaan," kata hakim.

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

3. Hal yang beratkan

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx diberatkan oleh beberapa hal.

Pertama, hakim menilai perbuatan Jerinx yang menyebut bahwa 'IDI Kacung WHO' bisa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menanagani Covid-19

Selain itu, perbuatan Jerinx yang keluar dari persidangan (walk out) juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya. Bahkan, hal itu dilakukan berulang oleh Jerinx.

"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online dimana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata Hakim I Made Pasek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com