Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PADI Reborn Buat Perjanjian Notaris Saat Bersatu Kembali, Apa Isinya?

Kompas.com - 10/11/2020, 17:04 WIB
Rintan Puspita Sari,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah vakum selama tujuh tahun, grup band asal Surabaya, PADI kembali berkumpul dengan perjanjian yang disahkan notaris.

Adanya perjanjian yang disahkan notaris itu dibenarkan Ari dan dibuat karena keinginan salah satu personel.

"Salah satu personel bilang 'saya maunya begini' oke terus gimana caranya harus legal, akhirnya waktu itu hubungi notaris," kata Ari, gitaris PADI Reborn, dikutip dari kanal YouTube Trans7 Official program Ari Lasso N Friends, Selasa (10/11/2020).

Hanya saja ternyata setelah dibaca ulang, kesepakatan yang berisi keinginan masing-masing anggota PADI itu pada intinya sama saja.

Baca juga: Reaksi Yoyo PADI Reborn Lihat Foto Kenangan Bersama Rossa

"Lucunya, setelah dibaca -baca lagi, semuanya punya keinginan yang sama, satu visi," kata Yoyo.

Sebelumnya diketahui grup band beranggotakan Piyu, Fadli, Ari Yoyo dan Rindra ini memang sempat vakum selama tujuh tahun.

Meskipun vakum karena adanya polemik di dalam tubuh grup band mereka, pada akhirnya PADI kembali berkumpul dengan mengusung nama baru Padi Reborn di tahun 2018.

Baca juga: Bicara Soal Vokal, Fadly PADI Reborn: Ari Lasso Adalah Pahalawanku

"PADI kembali karena benar-benar satu komitmen dan kerinduan. Kami bangun PADI dari nol, ada Sobat Padi di sana yang setia, yang lebih solid dari kami" tutur Fadly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com