Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana

Kompas.com - 08/11/2020, 08:28 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Belum lama ini sebuah video syur yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia kembali tersebar lewat media sosial Twitter.

Sontak nama Gisel pun menjadi trending topic di Twitter.

Perlu diingat, orang yang sengaja menyebarkan video syur tersebut dapat terancam pidana.

Baca juga: Heboh Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya, Gisel: Ah Again?

Masyarakat yang terbukti merekam atau menyebarkan konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat Undang-Undang Interaksi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 

Dalam Pasal 27 UU ITE  mengatur tentang pendistribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan atau pencemaran dan pemerasan atau pengancaman.


Selain itu, dapat dijerat UU Anti Pornografi.

Dalam Pasal 29, orang yang menyebarkan video dengan konten pornografi bisa dikenakan denda hingga Rp 6 miliar atau huluman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelummya, Gisel Anastasia sudah buka suara terkait video yang mirip dengan dirinya.

Baca juga: Penjelasan Gisel soal Gorden di Video Syur Disebut Mirip Miliknya

Mantan istri Gading Marten itu bingung untuk mengklarifikasinya.

Gisel juga mengaku sedih karena ini bukan kali pertama Gisel tersandung kasus tersebut.

"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Sedih Dikaitkan dengan Video Syur, Gisel: Kalau Anak Lihat Kayak Langganan Banget

Diketahui, Gisel pernah tersangkut kasus video syur pada Oktober tahun lalu.

Saat itu, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video itu.

Pasalnya, Gisel merasa nama baiknya dicemarkan dengan disebarkannya video syur yang disebut mirip dirinya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com