Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Ingin Divonis Bebas atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 02/11/2020, 15:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vanessa Angel mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

"Kalau putusan lebih ke hak majelis hakim. Harapan kami ya ringan atau bebas," kata kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama di PN Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).

Sementara itu, Kemal menyebut kliennya sedang stres menjelang hari putusan yang bakal dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Barat.

"Pastilah (stres), pasti stres, apalagi punya anak, ya makin stres," kata Kemal.

Baca juga: Ujian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Rasakan Bangkrut sampai Pengorbanan

Dalam sidang beragenda duplik yang dihelat di PN Jakarta Barat, majelis hakim mengatakan, putusan Vanessa Angel akan dibacakan pada pekan ini.

"Jadi sidang ditunda hari Kamis, 5 November 2020 dengan acara pembacaan putusan, sidang ditutup," ujar majelis hakim di dalam persidangan.

Adapun, jaksa menuntut Vanessa Angel 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Baca juga: [POPULER HYPE] Bukti Tajirnya Suami Nikita Willy | Bibi Ardiansyah, Suami Vanessa Angel, Mengaku Bangkrut

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com